Badan
Formulir SPT Tahunan Badan PPh 1771 yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan berbentuk PT, CV, Usaha Dagang, Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan untuk melaporkan penyetoran pajak tahunan.
Orang Pribadi
Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dan 1770 S untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak Wajib Pajak perorangan dalam satu tahun pajak.
Aplikasi Perpajakan yang Mengelola SPT secara
Cepat dan Mudah
25k+SPT Terlaporkan
50k+Kode Billing Tergenerate
125k+SPT
Keuntungan Menggunakan Aplikasi PajakkuSebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta berbagai lembaga lainnya, Pajakku telah dipercaya oleh ribuan Wajib Pajak di Indonesia sejak 2005. Dengan sertifikasi ISO dari BSI, layanan yang diberikan Pajakku dijamin aman dan terpercaya. Segala proses perpajakan menjadi cepat, mudah dan instan.
keuntunganImage
badanImage
Apa itu SPT BadanFormulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 diperuntukkan bagi Wajib Pajak berbentuk badan usaha, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan, untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Apa itu SPT Orang Pribadi?Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak perorangan dalam satu tahun pajak.

Formulir 1770 S digunakan oleh Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari satu sumber atau lebih, dan/atau memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas.

Sedangkan formulir 1770 digunakan oleh Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas tanpa satu pemberi kerja utama.
opImage
Nikmati Kemudahan Kelola Pajak Bersama Pajakku!
Bergabung Bersama Kami
Article
Buka Semua Article >
Punya Pertanyaan?Hubungi